Women of Isabella Fawzi's Heart, Marissa Haque and Chikita Fawzi, 2009

Women of Isabella Fawzi's Heart, Marissa Haque and Chikita Fawzi, 2009
Women of Isabella Fawzi's Heart, Marissa Haque and Chikita Fawzi, 2009

Wisuda di FIB, UI, IsabellaFawzi anak Ikang Fawzi & Marissa Haque

Wisuda di FIB, UI, IsabellaFawzi anak Ikang Fawzi & Marissa Haque
Wisuda di FIB, UI, IsabellaFawzi anak Ikang Fawzi & Marissa Haque

QS Annisa: 40

"Sesungguhnya Allah SWT tidak akan menganiaya manusia walau sebesar biji zarroh, dan jikalau ada kebajikan walau hanya sebesar biji zarroh juga, niscaya Allah SWT akan melipatgandakannya dan akan memberikan pahala yang besar disisi-Nya."

Yang Membanggakan, Ikang Fawzi Suami Marissa Haque, Lulus MBA dari FEB UGM dengan Nilai A Bulat, Wi

Yang Membanggakan, Ikang Fawzi Suami Marissa Haque, Lulus MBA dari FEB UGM dengan Nilai A Bulat, Wi
Yang Membanggakan, Ikang Fawzi Suami Marissa Haque, Lulus MBA dari FEB UGM dengan Nilai A Bulat, Wisuda, Yogyakarta, Januari 2011

Marissa Haque Istri Ikang Fawzi, Mengajar Stratejik Ekonomi Kreatif bersama PT. Telkom, Kadin Jabar

Marissa Haque Istri Ikang Fawzi, Mengajar Stratejik Ekonomi Kreatif bersama PT. Telkom, Kadin Jabar
Marissa Haque Istri Ikang Fawzi, Mengajar Stratejik Ekonomi Kreatif bersama PT. Telkom, Kadin Jabar & Jurnas
Tampilkan postingan dengan label Illegal Logging. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Illegal Logging. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 November 2011

"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

Sumber : http://satgas-pmh.go.id/?q=node%2F308


Pekanbaru, 8 Juni 2011

Pada hari Selasa-Rabu, 7-8 Juni 2011, Satgas PMH menyelenggarakan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus illegal logging atas 14 perusahaan di Riau.

Pertemuan tersebut juga diikuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Direktur dan Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ahli Kehutanan IPB.

Dari hasil koordinasi tersebut, dihasilkan hal-hal sebagai berikut:

1. Hasil kajian Satgas PMH menyimpulkan bahwa terdapat 4 alasan untuk dapat membuka kembali SP3 tersebut:

a. Alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan serta ketidakpastian karena terdapat banyak kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli sebagai berikut:

  • penunjukan Ahli dari Kementerian Kehutanan Pusat dan Dinas Kehutanan Riau yang terdapat potensi konflik kepentingan justru dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya izin yang dikeluarkan.
  • pengabaian Ahli-Ahli Independen yang selama ini kesaksiannya digunakan oleh pengadilan dalam kasus-kasus illegal logging, dimana keterangan ahli tersebut setidaknya telah memperkuat upaya pemenuhan unsur-unsur pidana yang disangkakan.
  • Ahli-ahli independen tersebut justru dihadirkan sendiri oleh penyidik namun kemudian pendapatnya tidak dipertimbangkan setelah ada petunjuk (P19) dari Jaksa. Kemudian terbit SP3 yang salah satu pertimbangannya menggunakan pendapat ahli dari Kementerian Kehutanan.
  • Alasan penerbitan SP3 hanya terkait dengan tindak pidana kehutanan, sementara tindak pidana lingkungan hidup belum dipertimbangkan.
  • Dengan demikian patut diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut.

b. Dengan adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro adalah melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah.

c. Terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009. Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian.

d. Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menunjukkan bahwa proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, oleh karenanya patut diduga dalam penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.

2. Forum menyepakati bahwa SP3 perkara illegal logging terkait 14 perusahaan dapat dibuka kembali jika terdapat petunjuk atau bukti baru;

3. Beberapa pendapat terkait kemungkinan dibukanya kembali SP3 tersebut, yakni:

a. Para pihak yang berkepentingan dengan penerbitan SP3 terhadap 14 perusahaan dapat menempuh jalur hukum melalui proses praperadilan;

b. SP3 dapat dibuka kembali atas prakarsa dari Polri sebagai pihak yang menerbitkan SP3 sepanjang terdapat bukti baru atau keadaan baru;

c. Mendorong KPK sesuai dengan kewenangannya untuk memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;

d. Gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang diajukan oleh negara (dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara) berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun kerugian negara diperkirakan sebagai berikut:

I. Kerugian negara karena hilangnya Nilai Kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000,-.

II. Total yang biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau adalah Rp 1.994.594.854.760.000,-.

4. Berdasarkan hasil rapat koordinasi ini, Satgas PMH akan mengambil langkah sebagai berikut:

a. Melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Presiden;

b. Meminta KAPOLRI untuk mempertimbangkan pencabutan SP3 dan pembukaan kembali penyidikan dengan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas;

c. Meminta kepada KPK untuk memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam hubungannya dengan kasus 14 Perusahaan yang dihentikan berdasarkan SP3 dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;

d. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan gugatan ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

e. Bersama-sama dengan Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti upaya pembenahan tata kelola di sektor kehutanan melalui POKJA yang dibentuk bersama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.


"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"

Sabtu, 04 Juni 2011

The Truth Behind Chopping Down Tress: in Marissa Haque Fawzi


ILLEGAL LOGGING

Source: http://www.matscorpio96.co.cc/

Illegal logging is the harvest, transportation, purchase or sale of timber in violation of laws. The harvesting procedure itself may be illegal, including using corrupt means to gain access to forests; extraction without permission or from a protected area; the cutting of protected species; or the extraction of timber in excess of agreed limits.

Illegalities may also occur during transport, such as illegal processing and export; fraudulent declaration to customs; and the avoidance of taxes and other charges.

THE PROBLEM

Illegal logging is a pervasive problem, causing enormous damage to forests, local communities and to the economies of producer countries. Despite the economic importance of trade in timber and forest products, major international timber consumer countries, such as the EU, have no legal means to halt the import of illegally sourced forest products because the identification of illegally logged or traded timber is technically difficult. Therefore, a legal basis for normative acts against timber imports or other products manufactured out of illegal wood is missing. Currently, scientific methods to pinpoint the geographic origin of timber is under development. Possible actions to restrict imports cannot meet with WTO regulations of non-discrimination. They must instead be arranged in bilateral agreements.

SCALE

It is estimated that illegal logging in public lands alone causes losses in assets and revenue in excess of 10 billion USD annually. Formulation and Implementation of National Action Plans to Combat Illegal Logging and Other Forest Crime. Results of ENA-Fleg. World Bank Technical Paper. Although exact figures are difficult to obtain, given the illegal nature of the activity, reliable estimates indicate that more than a considerable share, in some cases more than the half of all logging activities in particularly vulnerable regions Africa, Southeast Asia, the Russian Federation and some of the Baltic states – is illegal.


CONSEQUENCES

Illegal logging contributes to deforestation and by extension global warming, causes loss of biodiversity and undermines the rule of law. These illegal activities undermine responsible forest management, encourage corruption and tax evasion and reduce the income of the producer countries, further limiting the resources producer countries can invest in sustainable development. Illegal logging has serious economic and social implications for the poor and disadvantaged.

Furthermore, the illegal trade of forest resources undermines international security, and is frequently associated with corruption, money laundering, organized crime, human rights abuses and, in some cases, violent conflict. In the forestry sector, cheap imports of illegal timber and forest products, together with the non-compliance of some economic players with basic social and environmental standards, destabilise international markets. This unfair competition affects those European companies, especially the small and medium sized companies that are behaving responsibly and ready to play by fair rules.

Minggu, 17 Oktober 2010

Etika Moral Illegal Logging di Provinsi Riau dalam 'Kaca Mata' Student S3 PSL-IPB: Marissa Haque Fawzi

Tribunnews.com - Minggu, 17 Oktober 2010, 20:10 WIB, Kompas

Marissa Haque, Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fakhrurrodzi

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Artis yang juga pegiat lingkungan hidup, Marissa Haque, menjadi pembicara dalam acara Dialog Publik Pulihkan Riau Pulihkan Indonesia Tiga Dekade Walhi, 1980-2010, Minggu (17/10/2010) di Taman Kota Pekanbaru.

Marissa Haque mengatakan, untuk memulihkan hutan Riau dan Indonesia, diperlukan a very strong leadership (kepemimpinan yang kuat dan komitmen tinggi) untuk menghentikan penebangan liar, melalui asas FORUM PREVILEGIATUM bilamana seluruh perangkat hukum yang tersedia dinegeri ini tidak lagi dapat menyelesaikan masalah pencurian kayu sistemik serta berkelanjutan tersebut.

"Dulu di Riau ada Kapolda yang memiliki komitmen untuk mengatasi pembalakan liar. Namun, akhirnya dikalahkan oleh kekuasaan," kata istri rocker terkenal Ikang Fawzi ini.

Marissa Haque selama tahun 2008 pernah beberapa kali datang ke Riau untuk meneliti kehancuran hutan Riau guna menyelesaikan Disertasi S3-nya di IPB Bogor. Saat itu, artis ini banyak dibantu oleh para aktivis lingkungan di Riau dan mantan Kapolda Riau, Irjen Pol Sutjiptadi.

"Gak lihat baju saya pakai sekarang ini, cokelat? Karena hutan Riau tidak lagi hijau lagi," kata Icha, panggilan akrabnya.

Hadir dalam Diskusi Publik tersebut Prof Jonotoro dan Direktur Ekeskutif Walhi, Hariansyah. "Mari kita mulai dari diri sendiri dan hari ini untuk selamatkan hutan Riau," ajak Icha.(*)

Editor : Juang_Naibaho
Source : Tribun Pekanbaru



Sumber:
http://www.tribunnews.com/2010/10/17/marissa-haque-kritisi-hutan-riau

Terimakasih banyak adinda Oji adikku aktivis Muhammadiyah di Provinsi Riau yang disayang Allah... May God bless you my brother in faith...

Malaikat yang Turun ke Atas Kabah di Mekkah (Semoga Video Ini Benar Adanya)

Malaikat yang Turun ke Atas Kabah di Mekkah (Semoga Video Ini Benar Adanya)

Entri Populer

The Links

http://www.ikangfawzi.com/

http://ikangfawzi.blogdetik.com/

http://ikangfawzi.blogspot.com/

http://ikangfawzi-liriklagu.blogspot.com/

http://ikangfawzi-musik-bil.blogspot.com/

http://ikangfawzi-brother-in-laws.blogspot.com/

http://ikangmarissa-ugm-ekonomibisnis.blogspot.com/

http://bisnis-ugm-ikangfawzi.blogspot.com/

http://lipi-ikangfawzi-kebunraya.blogspot.com/

http://nephentes-ikangmarissa.blogspot.com/

http://kebun-raya-ikang-fawzi.blogspot.com/

http://bisnis-properti-ugm-ikangmarissa.blogspot.com/

http://bisnis-properti-ikangfawzi.blogspot.com/

http://bisnis-properti-indonesia.blogspot.com/

http://propertitainment-ugm-ikangfawzi.blogspot.com/

http://realestate-indonesia-ikangfawzi.blogspot.com/

http://rei-ikangfawzi.blogspot.com/

http://ikang-fawzi-lampung-selatan.blogspot.com/

http://ui-fisip-ikangfawzi.blogspot.com/

http://zainuddin-hasan-ikang-fawzi.blogspot.com/
http://berpolitik-ikangmarissa.blogspot.com/

http://marissahaque.blogdetik.com/

http://positifmarissa.blogspot.com/

http://ipb-marissahaquefawzi.blogspot.com/

http://it-ict-marissahaque.blogspot.com/

http://ekonomisyariah-marissahaque.blogspot.com/

http://waqf-fund-indonesia-marissahaque.blogspot.com/

http://politik-ekonomirakyat-marissahaque.blogspot.com/

http://bkkbn-ikangmarissa.blogspot.com/

http://bkkbn-ikang-marissa.blogspot.com/

http://ikang-fawziku.blogspot.com/

http://ikang-fawziku-tercinta.blogspot.com/

http://my-love-ikangmarissa.blogspot.com/

http://marissa-soraya-shahnaz.blogspot.com/

http://chikita-artwork.blogspot.com/

http://cerita-musik-ayahikang.blogspot.com/

http://chikita-life-thought.blogspot.com/

http://theanimator-chikitafawzi.blogspot.com/

http://miss-bellafawzi.blogspot.com/

http://tv-bellafawzi.blogspot.com/